Langkah pertama, diskusikan dengan pihak yang menawarkan kerja sama daerah (KSD) secara mendalam utamanya tentang: objek yang akan dikerjasamakan, kegiatan apa saja yang akan dilaksanakan, ruang lingkup kerja sama, manfaat dan pembiayaan. Pastikan pula pembagian hak dan kewajiban di antara para pihak sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Langkah kedua. Setelah tercapai kesepahaman mengenai rencana KSD yang akan dilaksanakan, pihak calon mitra KSD yang memprakarsai kerja sama daerah menugaskan 2 (dua) orang staf/pejabat untuk ditetapkan sebagai Petugas Penghubung Kerja Sama Daerah (PPKSD). Ikuti cara bagaimana menugaskan PPKSD dalam video ini (klik di sini).
Langkah ketiga, sampaikan kepada PPKSD dari pihak calon mitra untuk mengajukan usulan kerja sama melalui aplikasi Kerja Sama Daerah di Jogja Smart Service (klik di sini).
Untuk konsultasi, silahkan hubungi 0852-3604-4034 melalui WhatsApp pada hari dan jam kerja.